Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Sudah Bisa Buat Bupot A1 Lewat eBupot 21/26, Ini Panduannya

Direktorat Jenderal Pajak terus memperbarui fitur-fitur pada eBupot 21/26 sejak diluncurkan pada Januari 2024. Saat ini, pemotong PPh Pasal 21 sudah bisa membuat bukti pemotongan (bupot) tahunan atau Formulir 1721-A1 untuk karyawan. Berikut panduannya.

Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1 pada Aplikasi eBupot 21/26

Untuk membuat bupot tahunan A1, masuk ke eBupot 21/26, lalu pada menu Daftar Bupot Pasal 21, klik Rekam, dan pilih Bupot Tahunan A1.

    1. Isi Identitas Penerima Penghasilan

Berikutnya, isi identitas penerima penghasilan. Identitas yang diisi antara lain NPWP/NIK, status PTKP, nama jabatan, dan jenis kelamin. Jika penerima penghasilan adalah karyawan asing, pilih kode negara domisili. Setelah mengisi identitas, lanjutkan dengan mengisi rincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, pilih kode objek pajak 21-100-01. Pilih tahun pajak dan masa dimulainya diterima penghasilan dan masa akhir. Sebagai contoh, untuk karyawan yang resign di bulan Januari 2024, tahun paja yang dipilih adalah 2024, masa awal 01 (Januari), dan masa akhir 01 (Januari). Jika wajib pajak mendapat fasilitas, masukan nomor referensi fasilitas.

Identitas pada Bupot 1721 A1

    2. Masukkan Jumlah Penghasilan Masa Pajak Terakhir dan Penghasilan Setahun

Selanjutnya, masukkan jumlah penghasilan pada masa pajak terakhir. Kemudian, isi jumlah penghasilan setahun, mulai dari gaji, tunjangan, honorarium, bonus, serta penghasilan lain dalam bentuk natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh Pasal 21.

Bupot 1721 A1

    3. Masukkan Data Pengurang

Informasi berikutnya yang diisi adalah unsur pengurang. Sesuai ketentuan, unsur yang dapat menjadi pengurang yaitu biaya jabatan/pensiun dan iuran pensiun atau iuran THT/JHT. Selain itu, sesuai ketentuan terbaru pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja juga dapat diperhitungkan sebagai pengurang.

Baca ketentuan zakat sebagai pengurang PPh Pasal 21 pada artikel berikut ini: Zakat Sebagai Pengurang PPh 21

    4. Hitung PPh Pasal 21

Selanjutnya, lengkapi data pada Penghitungan PPh Pasal 21. Angka 14 terkait penghasilan neto masa pajak sebelumnya hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan yang menggabungkan bupot atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang dimasukkan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 13 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.

Opsi setahun/disetahunkan dipilih secara manual. Pastikan Anda telah memahami penghasilan mana yang menggunakan penghasilan setahun/disetahunkan sesuai panduan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 (PER-2/2024).

Selanjutnya klik Hitung. Sistem akan menghitung PPh Pasal 21 secara otomatis. Pada angka 19 dan 20 terdapat opsi Ambil Data untuk mengambil data PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 DTP yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya. Sesuai panduan pada Lampiran PER-2/2024, kolom angka 19 dan 20 hanya diisi jika pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang yang menggabungkan bukti pemotongan, atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan.

Pada kolom angka 21, akan muncul hasil PPh Pasal 21 terutang.

Penghitungan pada Bupot 1721 A1

    5. Masukkan PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong

Selanjutnya, pemberi kerja mengisi kolom PPh Pasal 21 Dipotong. Jumlah ini merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak bersangkutan. Sebagai contoh, jika bupot 1721-A1 dibuat untuk masa pajak Mei sampai dengan Desember, maka angka 22a diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Mei sampai dengan November. Pemotong bisa melakukan pengambilan data secara otomatis dengan mengklik tombol Ambil Data. Proses ini juga dilakukan untuk poin 22B, PPh Pasal 21 DTP.

    6. Lihat penghitungan PPh Pasal 21 Kurang/Lebih Bayar

Pada kolom terakhir, akan terdapat jumlah PPh Pasal 21 yang kurang/lebih dibayar pada masa pajak terakhir.

    7. Isi Penandatangan dan Simpan Bupot A1

Langkah terakhir, isi penandatangan bupot. Centang pernyataan, lalu klik tombol Simpan.

Kapan Pemotong Membuat Bupot 1721 A1?

Pemotong wajib membuat bupot 1721 A1 untuk masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir dapat berarti masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Bupot 1721 A1 dibuat dan wajib diberikan kepada pegawai/pensiunan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.